Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR RI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR RI.-anisha aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR RI.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.
Dia menilai, UU Perampasan Aset penting untuk disahkan agar pemerintah memiliki kepastian hukum untuk merampas kembali aset hasil korupsi.
BACA JUGA:Cek Simulasi Maksimal Pinjaman KUR BNI 2025 Plafon Rp400 Juta, Cicilan Angsuran 1-5 Tahun Mulai
BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta Siang Ini
Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para hakim dalam mengambil keputusan.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," ucap Yusril.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," sambungnya.
BACA JUGA:Antre 13 Tahun Naik Haji, Tri Adhianto Minta Lansia Diprioritaskan
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo.
Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: