Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal

Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendukung soal pandangan Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendukung soal pandangan Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurutnya hal tersebut bisa membantu memperkuat kinerja KPK.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Tanak kepada wartawan pada Senin 5 April 2025.

BACA JUGA:IPW Dukung Pemerintah Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

BACA JUGA:Masuk Jajaran Kontributor, Kemenperin: Nilai Manufaktur Indonesia Ungguli Negara ASEAN

Tanak menjelaskan bahwa apabila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi bisa dilakukan dengan maksimal.

"Bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara masih tertahan sejumlah aturan yang ada saat ini.

BACA JUGA:PLN dan Kemendiktisaintek Jalin Kerja Sama Riset dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan

BACA JUGA:Updtae Klasemen BRI Liga 1 2024/2025: Persija Jakarta Tertahan, Semen Padang Keluar Zona Degradasi

Pimpinan KPK dengan latar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor, masih belum maksimal.

"Masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tanak

Diberitakan sebelumnya, saat peringatan hari buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Cicilan Super Ringan! Cek Detail Terbaru Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp150 Juta Bulan Mei 2025, Mulai Rp2,8 Juta Per Bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads