bannerdiswayaward

KPAI Desak Pemerintah Sahkan RUU Pengasuhan Anak, Soroti Kasus Cacingan Berulang

KPAI Desak Pemerintah Sahkan RUU Pengasuhan Anak, Soroti Kasus Cacingan Berulang

KPAI Desak Pemerintah Sahkan RUU Pengasuhan Anak, Soroti Kasus Cacingan Berulang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.

Desakan ini muncul setelah KPAI menemukan adanya kasus cacingan pada anak-anak yang bersifat berulang. KPAI menilai fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dengan kualitas pengasuhan dan lingkungan yang layak bagi anak.

BACA JUGA:Bitera Gandeng APJII, Perkuat Infrastruktur Internet Nasional Lewat Data Center Premium

BACA JUGA:Pemulihan Pasca Banjir Bali, Bantuan Terus Mengalir untuk Korban di Pengungsian

Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI menyatakan bahwa kasus cacingan berulang, terutama di daerah padat penduduk dan miskin, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengasuhan anak.

"KPAI mendorong adanya intervensi dari dalam dengan kehadiran RUU Pengasuhan Anak. Sudah 15 tahun di perjuangkan, masuk ke prolegnas, sampai keluar lagi dari prolegnas, namun kesadaran pengasuhan semesta tersebut, tak kunjung mendapat dukungan penuh pemerintah, sehingga lepas dari pengesahan DPR RI," ujar Jasra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Menurut data KPAI, banyak orang tua, khususnya di wilayah perkotaan, tidak menyadari betapa pentingnya menjaga kebersihan kuku, tangan, dan lingkungan tempat bermain anak. Ketidaktahuan ini diperparah dengan kondisi hunian yang tidak layak dan akses air bersih yang terbatas.

BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib PSSI Setelah Jadi Menpora, Erick: Kenapa Sih Nanya Terus? Kan Ada Aturannya

BACA JUGA:UD IMPACT Luncurkan Indonesian Entrepreneur Project, Siapkan Startup Hijau Masa Depan

"Kalau ditanya kenapa? Iya karena tadi, siapa yang bisa melihat situasi anak dalam keluarga rentan, dalam keluarga ODGJ, dalam keluarga yang memiliki hutang (offline dan online), dalam keluarga yang terjerat tali temali industri candu, dalam keluarga yang kecanduan gadget baik anak maupun orang tua (siapa yang bisa mengawasi situasi anak). Ini belum bunyi di kebijakan kita," tambah Jasra.

KPAI berharap RUU ini dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Pengesahan RUU Pengasuhan Anak diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan sejahtera, bebas dari berbagai penyakit akibat sanitasi yang buruk seperti cacingan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads