JAKARTA, DISWAY.ID - Politeknik Negeri Bandung (Polban) buka pendaftaran Seleksi Mahasiswa Baru Mandiri (SMBM) 2025.
Mengutip dari laman resminya, tahun akademik 2025/2026 Polban akan menerima sebanyak 1.387 mahasiswa baru untuk jenjang Diploma Tiga (D3) dan 1.502 mahasiswa jenjang Sarjana Terapan (D4).
Sementara itu, saat ini Polban memiliki 8.300 mahasiswa yang tersebar dalam 10 jurusan dengan 37 program studi D3 dan D4.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Mandiri UM UGM 2025 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya
Sedikit informasi, SMBM merupakan jalur seleksi mandiri ketiga di Polban setelah seleksi nasional SNBP dan SNBT.
Dalam seleksi ini, seluruh siswa SMA/MA/SMK dapat memilih paling banyak 4 program studi yang terdapat di Polban.
Khusus untuk jalur SMBM proses seleksi akan dilaksanakan berdasarkan nilai UTBK-SNBT 2025.
Oleh karena itu, peserta yang berminat mengikuti jalur SMBM Polban harus mempunyai akun SNPMB dan mempunyai nilai UTBK 2025.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
Jadwal Seleksi Mandiri Polban 2025
Berikut jadwal seleksi mandiri Politekni Negeri Bandung 2025:
- Pembelian PIN Pendaftaran SMBM: 19 Mei - 19 Juni 2025
- Pendaftaran dan Pengisian Data Online: 19 Mei-20 Juni 2025
- Pengumuman Peserta Lulus SMBM Tahap 1:27 Juni 2025
- Masa Sanggah Kelulusan: 27 Juni - 29 Juni 2025
- Pengisian data Induk: 27 Juni - 4 Juli 2025
- Pengumuman UKT Lulus SMBM Tahap 1: 1 Juli 2025
- Pembayaran IPI dan UKT (Daftar Ulang) Lulus SMBM Tahap 1: 1 Juli - 7 Juli 2025
BACA JUGA:Modus Kecurangan UNBK-SNBT 2025 Makin Licik! Peserta Nekat Pasang Kamera di Behel dan Kuku
- Pengumuman Peserta Lulus SMBM Tahap 2:8 Juli 2025
- Pengisian data Induk: 8 Juli - 13 Juli 2025
- Pengumuman UKT Lulus SMBM Tahap 2:8 Juli 2025
- Pembayaran IPI dan UKT (Daftar Ulang) Lulus SMBM Tahap 2: 8 Juli - 14 Jul 2025
- Pengumuman Peserta Lulus SMBM Tahap 3: 15 Juli 2025
- Pengisian data Induk: 15 Juli - 20 Juli 2025
- Pengumuman UKT Lulus SMBM Tahap 3: 15 Juli 2025
- Pembayaran IPI dan UKT (Daftar Ulang) Lulus SMBM Tahap 3: 15 Juli - 21 Juli 2025
- Pelantikan Mahasiswa Baru:5 Agustus 2025
- Awal perkuliahan semester Ganjil 2025/2026:18 Agustus 2025
BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Gratis Jalur Mandiri, Bebas UKT dan Dapat Biaya Hidup
Persyaratan Seleksi Mandiri Polban 2025
Berikut sejumlah persyaratan yang wajib diketahui sebelum melakukan proses pendaftaran (SMBM).
- Hasil pindai ijazah (untuk lulusan 2025 dapat digantikan dengan surat keterangan lulus);
- Pas Foto dengan format file JPG, ukuran file maksimum 500KB dengan hasil dan kualitas foto yang baik, latar belakang foto warna biru, dan menggunakan kemeja putih lengan panjang;
- Hasil pindai Surat Keterangan Sehat dari dokter/puskesmas/klinik;
- Hasil pindai Surat Keterangan Status Buta warna (normal/parsial/total) dari dokter/puskesmas/klinik;
- Hasil pindai Akte kelahiran;
- Hasil pindai Kartu Keluarga;
- Hasil pindai KTP Orang Tua (Wali) dan KTP Pendaftar (jika pendaftar sudah memiliki KTP);
BACA JUGA:Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- Hasil pindai bukti penghasilan ayah (wali) dan atau ibu; Ketentuan sebagai berikut:
- Penghasilan Orang Tua/Wali bagi ASN, TNI, POLRI : Rincian Penghasilan Kotor/Gaji Bruto (tanpa potongan) + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja/Insentif Kinerja/Remunerasi/Sertifikasi Guru/Sertifikasi Dosen/Tunjangan Profesi/Tunjangan penghasilan pegawai lain yang sah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan/ketentuan internal instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh unit/bagian terkait di instansi tersebut.
- Penghasilan Orang Tua/Wali dengan status pegawai yang bekerja di sektor Swasta pada BUMD/BUMN/PERUSAHAAN SWASTA : Rincian Penghasilan Kotor /Gaji Bruto(tanpa potongan) + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan oleh Perusahaan, BUMD/BUMN, yang dikeluarkan oleh unit/bagian terkait di perusahaan tersebut.
- Penghasilan Orang Tua/Wali dengan status Pensiunan Negeri dan Swasta, Freelance/pegawai non formal/buruh bulanan/buruh lepas harian/pedagang/petani atau lainnya : Membuat Surat Keterangan sebagai warga/penduduk setempat dengan Penghasilan rata-rata perbulan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. (Template surat biasanya sudah tersedia di setiap kelurahan).