Menurut mereka, mutasi ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power untuk membungkam independensi profesi dokter.
Di mana, IDAI sejak mula menolak pengambilalihan kolegium ilmu kedokteran anak ke Kemenkes.
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PKH 2025 Siap Cair Bulan Mei! Cek NIK KTP Anda Lewat cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA:Cek Harga Koin Kuno Peninggalan Kerajaan Majapahit, Benarkah Tembus Miliaran?
"Di UU Nomor 17 Tahun 2023, kolegium itu dibentuk oleh kelompok ahli, kelompok pakar, yang sifatnya independen. Tapi tiba-tiba Kementerian Kesehatan itu membentuk kolegium sendiri.
"Padahal, kolegium seharusya dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan,” terang Piprim di Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.