Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf ke ITB

Sabtu 10-05-2025,14:03 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Orangtua mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) menyampaikan permintaan maaf atas meme yang dibuat oleh anaknya.

Meme bergambar Prabowo-Jokowi ciuman yang dibuat menggunakan AI tersebut viral di media sosial hingga membuatnya ditangkap oleh kepolisian.

BACA JUGA:Mahasiswa ITB Ditangkap usai Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Pihak Kampus Buka Suara

BACA JUGA:Mahasiswa ITB Ditangkap usai Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Pihak Kampus Buka Suara

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf," ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Adapun pihaknya dalam menangani kasus ini telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Melalui komunikasi intensif dan kerja sama, pihaknya melakukan pendampingan terhadap mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, kabar penangkapan SSS ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya oleh akun X @MurtadhaOne1. Dimana, disebutkannya mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran

BACA JUGA:Roy Suryo Cs Dilaporkan, Polres Jaksel akan Periksa 5 Pelapor Terkait Isu Ijazah Jokowi

“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis caption akun tersebut.

Hal ini lantas dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya kepada awak media, Jumat 9 Mei 2025.

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kategori :