Oleh karena itulah, Febri menyatakan bahwa Kemenperin terus mendorong penguatan instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kita harus dapat memanfaatkan NTB dan NTM secara optimal agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat,” ucap Febri.
BACA JUGA:Imbas Perang Tarif, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Kontraksi
BACA JUGA:Perang Tarif Memanas, Kemenperin Ungkap Dampaknya ke Indeks Kepercayaan Industri
Selain itu, Kemenperin juga tengah mengkaji sektor-sektor strategis yang membutuhkan perlindungan lebih kuat melalui penerapan NTB dan NTM, seperti industri tekstil, kimia, baja, elektronik, dan otomotif.
Febri pun berharap, dukungan lintas kementerian dan lembaga terkait serta dari pelaku industri, untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan nasional dalam upaya menghadapi tantangan global yang semakin kompleks saat ini.