Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas kesan premanisme yang muncul akibat atribut-atribut ormas yang mendominasi ruang publik tanpa izin.
“Kami ingin memastikan ruang publik di Jakarta Pusat bersih dari simbol-simbol yang bisa memunculkan rasa takut atau ketimpangan sosial. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh dari hal-hal sepele seperti ini,” tegas Susatyo.
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara persuasif, berkelanjutan, dan profesional.