KPK Menyoroti 2 Pasal yang Bermasalah dalam UU BUMN 2025

Senin 12-05-2025,14:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi gugatan uji materi undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konsititusi.

Budi Prasetyo mengaresiasi ini dengan melihat dua hal yang menjadi perhatian KPK dalam UU BUMN.

"Terkait dengan status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN Bahwa pada pasal 9G Undang-undang 1 2025 disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN bukan penyelenggara negara," jelas Budi kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA:Firli Bahuri Sebarkan OTT Secara Sepihak, Novel Baswedan: KPK Harus Lakukan Pengusutan

BACA JUGA:Pemerintah Akan Bangun Gudang Darurat, Kementan: Tampung Stok Pangan Nasional

Dalam hal ini, Budi juga menjelaskan bahwa kPK memandang undang-undang 28 tahun 1999 adalh hukum administrasi yang mengatur penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.

"KPK tegas berpedomen pada Undang-undang 28 tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," tegas Budi.

Untuk aspek pencegahan, Budi menjelaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN wajib melaporkan LHKPNnya dan melaporkan jika melakukan penerimaan yang berbentuk gratifikasi.

Kemudian, soal kerugian negara yang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025 yang diatur dalam pasal 4B.

"KPK juga melihat adanya kontradiksi karena di dalam putusan MK juga sudah disebutkan, sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN," tutur Budi.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Firli Sebar Info OTT Harun-Hasto

BACA JUGA:Dokter Umum Dilatih Lakukan Operasi Sesar Tuai Kontroversi, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi

Dengan demikian, Ia menjelaskan bahwa KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN.

Hal ini statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kegian negara tentu yang disebkan karea perbuatan melawan hukum ataupun penyalagunaan wewenang BUMN. 

Diketahui, bahwa sejumlah pasal yang ada di dalam UU BUMN baru digugat ke MK.

Kategori :