- Emas 5 gram: Rp9.230.000
BACA JUGA:Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Emas 10 gram: Rp18.405.000
- Emas 25 gram: Rp45.887.000
- Emas 50 gram: Rp91.695.000
- Emas 100 gram: Rp183.312.000
- Emas 250 gram: Rp458.015.000
- Emas 500 gram: Rp915.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.831.600.000
BACA JUGA:Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pembayaran PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.