Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu

Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji pihaknya tidak akan membahas revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara terburu-buru -disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji pihaknya tidak akan membahas revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara terburu-buru. 

"DPR berusaha tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru. Karenanya walaupun ini belum dibahas, tapi kita sudah membuka RDPU-RDPU (rapat dengar pendapat umum)," kata Puan, Jumat, 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari berbagai kalangan.

BACA JUGA:Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI bukan Polri Dibeberkan Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara

Puan menjamin tidak akan menutup pintu dari masukan masyarakat.

"Kemudian meminta masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait dengan RUU yang akan dibahas apakah itu dalam masa sidang ini ataukah masa sidang yang akan datang," ujarnya.

"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas. Sehingga jangan sampai partisipasi dan masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu mata telinga dari masukan-masukan yang ada," ucap Puan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, RUU KUHAP belum dibahas karena masa persidangan yang terlampau singkat.

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu kemungkinan besar, baru di masa sidang yang akan datang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis , 17 April 2025.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal Soal Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Orang Sebar Tanpa Izin

BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan 8 Tantangan Kopdes Merah Putih, Singgung Pinjol Ilegal hingga Profesionalitas

Ia mengatakan masa persidangan kali ini tidak akan mencukupi waktunya untuk membahas RUU KUHAP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads