Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal Soal Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Orang Sebar Tanpa Izin

Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal Soal Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Orang Sebar Tanpa Izin

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melaporkan dugaan penggunaan rekaman ilegal sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.-hasyim ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melaporkan dugaan penggunaan rekaman ilegal sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Fahmi menyatakan bahwa rekaman yang digunakan dalam penyidikan diduga dilakukan tanpa izin dari pihak-pihak yang direkam.

BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan 8 Tantangan Kopdes Merah Putih, Singgung Pinjol Ilegal hingga Profesionalitas

BACA JUGA:Tutup Tur Asia di Kota Jeddah, Wali Band Sekalian Ibadah Umroh Bareng Keluarga

“Jadi patut diduga ada orang yang melakukan rekaman tanpa izin, rekaman tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan ini,” ujarnya saat konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.

Menurut Fahmi, legalitas rekaman tersebut perlu dipertanyakan, karena dapat mempengaruhi keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

"Bukti itu sedang dalam uji klinis. Karena diduga rekaman itu ilegal. Kalau ilegal ini harus diperkarakan," tegasnya.

BACA JUGA:Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan

BACA JUGA:Barcelona Klaim Gelar LaLiga ke-28 Usai Menang 2-0 di Espanyol

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan TPPU atas laporan dari dokter Reza Gladys.

Fahmi juga menyampaikan bahwa jika berkas perkara tidak dinyatakan lengkap (P-21) hingga 1 Juni 2025, maka masa penahanan Nikita tidak dapat diperpanjang lagi dan harus dibebaskan demi hukum.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pembelaan terhadap Nikita Mirzani, dengan menyoroti keabsahan barang bukti yang digunakan dalam proses penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads