Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI bukan Polri Dibeberkan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diamankan oleh TNI bukan Polri.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diamankan oleh TNI bukan Polri.
Harli menyempaikan bahwa kerja sama dengan Polri sudah berlangsung sejak lama.
"Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya, pengamanan persidangan," kata dia pada Kamis, 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Andra Soni Salut dengan Program KDM Soal Pembinaan Anak di Barak Militer, Banten Bakal Ikutan?
BACA JUGA:6 Urutan Rukun Haji yang Sesuai dengan Syariat Islam
Selain itu, Harli juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah wujud nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kedua lembaga.
"Keberadaan Jampidmil tentu melakukan kordinasi dengan TNI terkait jabaran MoU itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pelibatan TNI untuk Kejati dan Kejari hanya sebatas mengamankan gedung.
BACA JUGA:Lansia Ditemukan Meninggal di Toilet Halte TransJakarta Kampung Melayu, Begini Kronologinya
"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia memastikan bahwa pihak TNI tidak akan menimbulkan intervensi terhadap penegakan hukum. TNI hanya memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Jadi jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Jadi murni bahwa TNI dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang kita miliki salah satu butirnya itu adalah bahwa TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi," tambahnya.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: