JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengimbau seluruh warga agar menyembelih hewan kurban di lokasi pemotongan yang menerapkan Eco Qurban saat Idul Adha 1446 H/2025.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.
BACA JUGA:Info Terbaru Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya!
BACA JUGA:Hasil Penyelidikan BYD Seal Berasap di Palmerah Dibeberkan BYD
Ia melanjutkan, pada Pergub 10/2022 diatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya. Sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” ucapnya kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, lanjut Asep, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.
Dalam hal teknis pengelolaan limbah Kurban, Analis Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta Ria Triany menjelaskan, limbah cair hewan kurban seperti darah perlu ditangani secara aman dan ramah lingkungan, dengan cara menguburnya dalam lubang tanah kedap air.
BACA JUGA:Hujan Deras di Jakarta, Pramono Klaim Mampu Tangani Banjir dengan Cepat
BACA JUGA:Waspada! Cuaca Jakarta Hari Kamis 22 Mei 2025 Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
Ria menjelaskan, spesifikasi lubang penampungan dapat didesain berdasarkan estimasi volume darah per kilogram bobot hewan, yaitu 60 ml/kg bobot hewan.
Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi masing-masing berbobot 500 kg, diperkirakan dihasilkan 0,3 m³ darah, sehingga dapat didesain lubang penampungan berkapasitas minimal 0,3 m³ dengan ukuran 1,2 m (kedalaman), 0,5 m (panjang), dan 0,5 m (lebar).
Setelah diisi, limbah tersebut perlu diberi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor.
Setelah itu, untuk air air bekas pencucian daging harus ditampung dalam septic tank yang dirancang agar tidak merembes dan memiliki jarak aman dari saluran pembuangan.