Mandi Pakai Sabun saat Ihram, Boleh atau Melanggar?

Kamis 22-05-2025,11:49 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan)

3. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan

4. Bersetubuh

5. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki)

6. Menutup muka dengan cadar (perempuan)

7. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh

8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi

9. Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci, dan sorban (untuk laki-laki)

10. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah

11. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Bagi jamaah yang melakukan pelanggaran ihram seperti memakai pakaian berjahit, penutup kepala dan sepatu bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengenakan minyak wangi, memotong kuku atau rambut akan dikenakan dam.

Pelanggar larangan ihram tersebut dapat memilih pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan enam fakir miskin masing-masing setengah sha' (sekitar SAR 10) atau puasa tiga hari. (*)

Kategori :