BMKG Lapor ke Polda Metro Usai Lahannya Diduduki Ormas Grib Jaya Selama 2 Tahun

Jumat 23-05-2025,11:52 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Polisi Santai Tanggapi Bantahan GRIB Jaya Soal Pembakaran Mobil Polisi di Depok

BACA JUGA:Rahayu Saraswati Tegaskan Investasi Tak Boleh Diganggu Preman Berkedok Ormas: Bakal Ditindak Tegas!

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Taufan menambahkan, pihak ormas bersikeras tak mau menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 Miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. Sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga. 

Kategori :