Nantinya Imam akan melakukan pendalaman terhadap para WNA di ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
BACA JUGA:Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Ringkus 16 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025
“WNA tersebut dikenakan tindak pidana administrasi keimigrasian berupa pendetensian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Imam.