adahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.
"Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja, tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," kata Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Tersangka Kasus Penyegelan Pabrik
BACA JUGA:KORPRI Usul Usia Pensiun ASN Lebih Panjang, Jabatan Ini Sampai 70 Tahun, Berikut Alasannya
Selain untuk membayar utang, lanjut Qohar, Iwan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah di sejumlah daerah.
"Itu utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," imbuhnya.