JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah resmi memperluas cakupan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan menetapkan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tahapan awal pendidikan formal yang diakui.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi dimulai dari SD, melainkan sejak usia dini melalui TK kelompok B, sebagai bagian dari strategi membangun generasi unggul sejak awal kehidupan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan komitmennya dalam mendukung wajib belajar 13 tahun, seiring dengan peringatan 75 tahun Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI), Sabtu 24 Mei 2025.
Acara puncak yang dihadiri ribuan guru TK dari seluruh Indonesia ini mengangkat tema nasional “Guru Taman Kanak-Kanak Bermartabat, Anak Indonesia Hebat – Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun.”
BACA JUGA:SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
Pendidikan TK Diakui sebagai Investasi Negara
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan pada jenjang TK bukanlah pelengkap, melainkan pondasi utama dalam membentuk karakter, kemandirian, dan kesiapan belajar anak.
Ia menilai peran guru TK sangat strategis dalam mendidik generasi masa depan yang cerdas dan berakhlak.
“Pendidikan usia dini harus ditempatkan sebagai investasi negara. TK bukan lagi sekadar tempat bermain, tapi ruang untuk menanamkan nilai dan membangun kepercayaan diri sejak usia 4 tahun,” kata Mendikdasmen.
BACA JUGA:Panduan Aman Mendapatkan Saldo DANA Gratis untuk Pemula, Berikut Cara Lengkapnya
Ketua IGTKI-PGRI, Nur Sriyati, dalam peringatan HUT ke-75 IGTKI, juga menyerukan pentingnya pengakuan resmi satu tahun pendidikan di TK sebagai tahun pertama dalam program wajib belajar 13 tahun.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan wajib belajar 13 tahun dan menegaskan bahwa satu tahun pertama itu dilaksanakan di TK kelompok B. Ini harus dituangkan tegas dalam regulasi agar tak ada lagi multi-tafsir di lapangan,” tegasnya.
IGTKI-PGRI juga mendorong pemerintah memperjelas batas usia layanan PAUD dalam regulasi, sebagaimana sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, bahwa TK melayani usia 4–6 tahun.
Sementara layanan PAUD lain seperti Kelompok Bermain dan Tempat Penitipan Anak (TPA) difokuskan untuk anak usia 0–4 tahun.
“Dengan pembagian ini, operasional dan program pembelajaran bisa lebih terfokus dan sesuai kebutuhan perkembangan anak,” ujar Nur Sriyati.