BPK menilai pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi.
"Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," kata Bobby.
BACA JUGA:Pramono Tindaklanjuti Temuan KPK soal Penyimpangan Pembangunan Sekolah di Jakarta
BACA JUGA:Bersih-Bersih Preman! 3.599 Orang Diringkus dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Kemudian, BPK juga menganggap pengelolaan belanja daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Hal ini terlihar dari masih ditemukannya perlaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.
Selanjutnya, penatausahaan aset tetap dan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum) dinilai belum optimal.
Selain itu kerja sama pemanfaatan aset milik daerah juga belum maskismal. Salah satunya belum diterimanya kontribusi dari beberapa pemanfaatan tersebut.
Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, ASN: Jakarta Menyala!
BACA JUGA:Gawat! 8 Rumah di Bekasi Rusak akibat Pergeseran Tanah, Begini Kondisinya
Kemudian menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selanjutnya ujar Bobby memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan untui disetorkan ke kas daerah.
"Selanjutnya, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," pungkasnya.