Diskominfotik DKI Akan Pecat ASN yang Tipu Warga Rp35 Juta, Iming-iming Masuk Kerja

Selasa 27-05-2025,12:12 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2025 Bakal Cair Jelang Idul Adha 1446 H, Cek Penerima Pakai NIK KTP

Berdasarkan informasi yang didapat, kasus bermula pada tanggal 27 Maret 2024.

Saat itu korban menanyakan lowongan kerja kepada VF usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI.

VF kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp.

Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan singkat tanpa tatap muka.

BACA JUGA:Pertamina Siap Ekspansi dan Replikasi Proyek Avtur Berbahan Minyak Jelantah di Kilang Dumai dan Balongan

BACA JUGA:Meresahkan! Preman Berkedok LSM Beredar di Kawasan SGC, Pedagang Diperas

Selama proses tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar bisa diterima bekerja. 

Seluruh uang yang diserahkan ditransfer ke rekening VF, sebagai perantara. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp35.400.000.

Kategori :