JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memanfaatkan dana pajak rokok daerah untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tak hanya itu, Pramono juga bakal memanfaatkan dana pajak rokok daerah untuk edukasi publik, dan insentif bagi usaha ramah kesehatan.
Pernyataan ini merupakan jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat, Perindo, dan PSI DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Selasa, 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Jaksa Agung Jenguk Pegawai Kejaksaan yang Dibacok di Depok, Minta Semua untuk Lebih Waspada
BACA JUGA:43 Link Mirror PTN Pengumuman UTBK SNBT 2025, 860.976 Peserta Dinyatakan LULUS!
Ia menambahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan membuka peluang bagi transisi menuju ekonomi sehat.
"Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), edukasi publik, dan insentif bagi usaha ramah kesehatan," kata Pramono.
“Kami sepakat untuk mencantumkan perlindungan kesehatan bagi warga dari bahaya merokok dan paparan asap, khususnya bagi kelompok usia di bawah 21 tahun dan ibu hamil,” ujar Gubernur Pramono.
BACA JUGA:PMJ Dukung Penuh Penertiban Oknum Ormas Meresahkan
BACA JUGA:SELAMAT! Pengumuman UTBK SNBT 2025 Dibuka, Cek Link pengumuman-snbt.snpmb.id Jam 15.00 WIB Ini
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono menegaskan, pengendalian konsumsi rokok di ruang publik tetap diperlukan meskipun industri tembakau sebagai komoditas ekspor tetap dapat berjalan.
“Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan," ujarnya.
Raperda ini tetap memberikan ruang bagi perokok di area khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA:7 Pemain Persija Jakarta Ini Resmi Tinggalkan Jakmania, Ada Apa Kompakan?
BACA JUGA:Ini Penampakan Atribut Ormas yang Ditertibkan Selama Operasi Berantas Jaya 2025