MAKKAH, DISWAY— Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam dan kurban hanya boleh dilakukan melalui Proyek Adahi, satu-satunya mekanisme resmi dan legal yang diakui negara.
Ketua PPIH Arab Saudi 2025 Muchlis Hanafimengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak tergiur tawaran dari pedagang musiman atau calo.
BACA JUGA:Bayar Dam Haji Resmi, Ini Cara Lewat Adahi.org yang Diakui Pemerintah Saudi
Jamaah Indonesia diminta patuh terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban.
“Berdasarkan Taklimatul Hajj 1446 H, surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi, serta komunikasi intensif kami dengan otoritas terkait, Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam dan kurban di Tanah Suci hanya sah jika dilakukan melalui Proyek Adahi,” ujarnya di Makkah, Rabu, 28 Mei 2025.
BACA JUGA:PPIH Siapkan Layanan Khusus Kursi Roda dan Pendampingan Ibadah untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Proyek Adahi dikelola oleh lembaga resmi Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair Al-Muqaddasah dan menjadi satu-satunya jalur legal.
Segala bentuk transaksi di luar program ini, termasuk melalui individu tidak dikenal, pedagang musiman, atau rumah potong tak resmi, dianggap pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Wajib Punya! Ini Cara Mudah Akses Kartu Nusuk Digital lewat Aplikasi Tawakkalna
Untuk memberi kemudahan kepada jamaah Indonesia, PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan:
1. Penyembelihan di Tanah Suci
Jamaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui KBIHU, akan didata oleh Ketua Kloter dan dilaporkan ke Ketua Sektor.
PPIH Arab Saudi akan memfasilitasi teknis pembayaran ke Proyek Adahi.
Jamaah haji khusus akan dikoordinir oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan ke Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah.
Batas akhir pengumpulan data: Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.00 WAS.