BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp150.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Namun, pencairan dilakukan secara sekaligus (dirapel) pada bulan Juni, sehingga masing-masing penerima akan menerima Rp300.000 langsung ke rekening bank aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme penyaluran ini diharapkan dapat lebih efisien dan tepat sasaran.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Untuk masyarakat prasejahtera, pemerintah kembali menyalurkan BPNT atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Sembako.
Program ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap keluarga berhak atas bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, namun pencairan dilakukan dua bulan sekali.
Artinya, pada bulan Juni ini, masing-masing KPM akan menerima Rp400.000 sekaligus.
Dana bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama pangan, yang bisa dibelanjakan di e-warong atau mitra penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan bantuan ini, diharapkan keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan nutrisi harian secara lebih layak.
3. Distribusi Beras 10 Kilogram per Bulan
Selain bantuan tunai, pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram setiap bulan untuk masing-masing KPM. Beras ini diambil dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan disalurkan oleh Perum Bulog.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran, Bulog bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Pos Indonesia, PT Yasa Artha Trimanunggal, dan anak usahanya PT Jasa Prima Logistik.
Melalui sistem ini, beras dikirim langsung ke rumah atau titik distribusi komunitas, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengambil bantuan.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masih menjadi program andalan pemerintah dalam menyalurkan bantuan tunai bersyarat yang menyasar kelompok paling rentan.
Pada Juni 2025 ini, bantuan PKH memasuki tahap ke-2 dari empat tahap penyaluran yang dilakukan setiap tahun.
Kategori penerima dan besaran bantuannya diatur sesuai kebutuhan spesifik, sebagai berikut:
Ibu hamil dan ibu nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)