Cicilan Super Ringan! Cek Tabel Angsuran KUR BCA Terbaru Juni 2025 Pinjaman Rp100-Rp500 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
Cek dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat mengajukan KUR BCA 2025.-Syifa Lulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tabel angsuran KUR BCA 2025 terbaru di bulan Juni 2025 bisa dicek oleh nasabah.
Bank Central Asia (BCA) membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
KUR BCA 2025 menjadi solusi di tengah kondisi ekonomi saat ini untuk pelaku usaha.
Sebab, banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Sebagai bentuk komitmennya, BCA hadir menawarkan solusi kemudahan mendapatkan biaya modal usaha untuk pelaku UMKM.
KUR BCA 2025 dibuka meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kapasitas daya saing UMKM.
Pelaku usaha nantinya akan mendapatkan kemudahan akses biaya tanpa perlu agunan dan bunga yang kompetitif.
Proses pengajuannya pun sangat mudah, di mana pelaku usaha akan mendapatkan jadwaban untuk setiap kebutuhan demi mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional.
BACA JUGA:Limit Pinjaman Besar! Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp500 Juta Tenor 5 Tahun
BCA menawarkan suku buka yang cukup terjangkau mulai dari 6%-9% dan bebas biaya provisi serta administrasi.
Jangka waktu pinjaman atau waktu tenor yang panjang dan fleksibel memungkinkan angsuran dapat menjadi lebih ringan atau terjangkau mulai 12 bulan hingga 60 bulan.
Syarat Pengajuan KUR BCA 2025
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR BCA 2025 wajib mengetahuinya agar proses pengajuan dapat diterima oleh Bank BCA.
Berikut syarat yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman KUR BCA 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk nasabah perorangan
- Memiliki E-KTP
- Nasabah perorangan atau Badan Usaha
- Memiliki usaha berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang memiliki KUR berjalan di bank lain
- Tidak pernah menerima fasilitas Kredit di bank lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: