KUR UMKM Flat 6% Mulai Berlaku Per Januari 2026, Syarat dan Cara Pengajuannya
Pemerintah resmi memberlakukan KUR UMKM dengan bunga 6% per Januari 2026.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi memberlakukan KUR UMKM dengan bunga 6% per Januari 2026.
kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memastikan skema KUR UMKM dengan bunga 6% berlaku di seluruh sektor, baik perdagangan maupun produksi.
KUR UMKM dengan bunga flat 6% dilakukan guna memperluas akses pembiayaan dan memperkuat daya saing UMKM.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
Kebijakan bunga KUR UMKM 6% berlaku untuk seluruh pengajuan, tanpa lagi adanya kenaikan bunga pada pinjaman kedua, ketiga, atau seterusnya seperti skema sebelumnya.
“Yang dimaksudnya itu tuh pinjaman pertama, kedua, ketiga, keempat itu semua sama 6%,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin, 24 November 2025.
Menurutnya, skema lama pinjaman membatasi pengajuan KUR bagi debitur sektor perdagangan hanya ngga dua kali.
Sedangkan sektor produksi maksimal empat kali pengajuan pinjaman dengan bunga yang terus meningkat pada setiap pengajuan berikutnya.
Dengan skema baru, maka seluruh kenaikan bunga tersebut dihapuskan, termasuk batas jumlah pengajuan.
Tentu ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, di mana suku bunga KUR ditetapkan bervariasi antara 6-9 persen, tergantung plafon pinjaman.
Maman memastikan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak butuh agunan tambahan.
Relaksasi kebijakan ini didorong oleh kebutuhan riil di lapangan.
Di mana Kementerian UMKM menemukan hampir 1 juta debitur KUR di Indonesia yang telah mengajukan pembiayaan sebanyak empat kali, tetapi belum mampu naik kelas secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: