Pramono Perintahkan Wali Kota Tertibkan Lapak Hewan Kurban di Trotoar dan Taman

Senin 02-06-2025,14:24 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, KAI Service Ajak Pelanggan Berdonasi untuk Dibelikan Hewan Kurban

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur  DKI Jakarta, Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, pada Pergub 10/2022 diatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

“jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” ucapnya kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, lanjut Asep, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

Kategori :