Cek Kriteria Penerima Dana BSU Bantuan Subsidi Upah 2025, Kamu Termasuk?

Rabu 04-06-2025,11:39 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut adalah kriteria penerima dana BSU bantuan subsidi upah 2025 sebesar Rp600.000.

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai pada pekerja bergaji rendah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Tahap IV.

BACA JUGA:Bansos PKH 2025 Cair di Bulan Juni 2025! Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, besaran dana BSU yang diterima warga pada tahun 2025 ini akan lebih kecil dibanding dengan BSU tahun 2022.

Kriteria Penerima Dana BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

Lantas, apa saja kriteria penerima dana BSU bantuan supsidi upah 2025 ini?

Bantuan tersebut menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria, yaitu:

  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Gaji Kamu Masih di Bawah 3,5 Juta? Siap-Siap Cek Rekening, Stimulus BSU Cair 300 Ribu Mulai Bulan Ini

Selain para pekerja formal, guru honorer juga masuk dalam daftar penerima bantuan. Tercatat ada sekitar 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan tunai dengan rincian sebagai berikut:

  • 288 ribu guru di bawah Kemendikbudristek
  • 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama

Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, selama dua bulan, atau total Rp600 ribu per orang.

Industri Padat Karya Dapat Diskon Iuran JKP

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada sektor industri padat karya, terutama yang terdampak tekanan ekspor global.

BACA JUGA:Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Lengkap Besaran Dana yang Cair Bulan Juni, Cek di Sini!

Untuk 2,7 juta pekerja di 6 sektor industri padat karya, pemerintah memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berbeda dari BSU dan bantuan guru yang menggunakan dana APBN, insentif untuk industri ini tidak berasal dari APBN, melainkan dari optimalisasi iuran yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer mencapai Rp10,72 triliun.

Kategori :