Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Lengkap Besaran Dana yang Cair Bulan Juni, Cek di Sini!

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Lengkap Besaran Dana yang Cair Bulan Juni, Cek di Sini!

Para pekerja terkena PKH apakah bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Hal ini banyak ditanyakan oleh pekerja.--Pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak informasi mengenai syarat penerima bantuan subsidi upah BSU 2025 lengkap dengan besaran dana yang diterima.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan terkait skema BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja di Tanah Air.

Adapun, kebijakan program ini rencananya akan disalurkan pada bulan Juni 2025 yang dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Bansos Ibu Hamil Mei 2025 Segera Cair! Begini Cara Cek Bantuan dari Pemerintah, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Melansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, pemerintah memang tengah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

Hal ini akan dilakukan melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi demi menjaga daya beli masyarakat serta konsumsi domestik.

Lebih lanjut, program BSU 2025 ini juga turut menjadi bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi pemerintah.

Airlangga juga menjelaskan jika besaran dana BSU yang diterima warga pada tahun 2025 ini akan lebih kecil dibanding dengan BSU tahun 2022.

Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP

Kini, pemerintah tengah menyempurnakan teknis serta mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini.

Beberapa kriteria penerima BSU yang mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.

Nah, syarat penerima BSU ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Selain itu, bantuan subsidi ini juga berlaku bagi guru honorer yang menerima gaji Rp3,4 juta selama 2 bulan (Juni-Juli).

Untuk kriteria lainnya, simak ulasan di bawah ini:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads