Simak Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Resmi Diterbitkan, Guru Wajib Cek!

Kamis 05-06-2025,11:37 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA

Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA

Pasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKA

BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.

Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.

BAB V: Pendanaan

Pasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKA

BAB VI: Tata Tertib

Pasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKA

Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri

BAB VII: Ketentuan Penutup

Pasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.

Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025

Catatan Mengenai Isi Permendikdasmen TKA 

  • Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
  • Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
  • Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
  • Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota
  • Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA
  • Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA
  • TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal
  • Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh kemendikdasmen
  • Peserta TKA adalah:
  • Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat
  • Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat
  • Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat
  • Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual
  • Materi yang diujikan di TKA:
  • SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika
  • SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
  • Mata pelajaran pilihan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA
  • Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA.
  • Hasil TKA bisa digunakan untuk:
    • TKA SD/MI/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
    • TKA SMP/MTs/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi
    • TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK: Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
  • TKA juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
  • Kementerian menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjamin mutu Pendidikan
  • Anggaran TKA dibebankan oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Permendikdasmen TKA kini telah resmi berlaku
Kategori :