Simak Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Resmi Diterbitkan, Guru Wajib Cek!

Kamis 05-06-2025,11:37 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya

BAB II: Penyelenggaraan TKA

Bagian Kesatu: Penyelenggara TKA

Pasal 4: Pihak-pihak yang menyelenggarakan TKA yakni Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 5: Tugas pihak-pihak penyelenggara TKA

Bagian Kedua: Pelaksanaan TKA

Pasal 6: Ketentuan pelaksana TKA di tingkat sekolah

Pasal 7: Syarat satuan pendidikan bisa jadi pelaksana TKA

BACA JUGA:Kemendikdasmen Beri Bantuan Guru Tingkatkan Kualifikasi D-4 hingga S1, Cek Kriterianya

Bagian Ketiga: Peserta TKA

Pasal 8: Syarat peserta TKA

Bagian Keempat: Materi Uji TKA

Pasal 9: Mata pelajaran yang diujikan di TKA

BAB III: Hasil TKA

Bagian Kesatu: Umum

Pasal 10: Penjelasan tentang hasil TKA

Pasal 11: Bentuk hasil TKA

Pasal 12: Rekapitulasi data hasil TKA

Pasal 13: Kegunaan hasil TKA

Bagian Kedua: Penerbitan Hasil TKA

Pasal 14: Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh satuan pendidikan.

Pasal 15: Isi komponen sertifikat TKA

Bagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKA

Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.

Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKA

Kategori :