BACA JUGA:Akhirnya, Ini Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Luas keseluruhan Pulau Gag mencapai 13.136 hektare, dengan aktivitas pertambangan hanya mencakup sebagian kecil.
Pemerintah juga telah mencabut izin empat perusahaan tambang lain di Raja Ampat, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi karena memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 serta status kontrak karya sejak 1998.