JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Polemik 4 pulau itupun semakin memanas.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), turun gunung menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara historis merupakan bagian dari Aceh.
“Merujuk ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Aceh dan Sumut, disebut jelas batas wilayah Aceh berdasarkan posisi tahun 1956. Ini juga menjadi dasar saat perjanjian Helsinki diteken tahun 2005,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.
BACA JUGA:Harga Mati! Muzakir Manaf Tegaskan 4 Pulau yang Dialihkan Mendagri Milik Aceh: Ada Buktinya Kuat
Aceh vs Sumut: Sengketa Lama, Luka Baru
Perseteruan soal batas wilayah ini bukan barang baru. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menyebut sengketa ini mulai sejak 2008. Menurut catatannya:
- Aceh mengklaim memiliki 260 pulau, termasuk 4 yang disengketakan.
- Sumut mencatat 213 pulau, termasuk pula keempat pulau itu.
Namun, dalam verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, empat pulau tersebut tidak tercatat dalam wilayah Aceh.
“Pemprov Aceh bahkan sempat mengajukan perubahan nama dan koordinat, yang ternyata mengacu pada pulau yang secara administratif masuk Tapanuli Tengah,” jelas Safrizal.
JK: Letak Dekat Sumut Bukan Berarti Milik Sumut
JK menilai kedekatan geografis bukan penentu kepemilikan wilayah. Ia mencontohkan di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap masuk Sulsel.
"Ini hal yang biasa secara administrasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Ratusan Warga Aceh Meradang, Duduki 4 Pulau: Kami Tak Akan Biarkan Sumut Caplok Wilayah Kami!
Mantan tokoh kunci dalam proses damai Aceh ini juga mengingatkan bahwa semangat perjanjian Helsinki adalah menjaga utuhnya wilayah Aceh.
“Kalau ada pemekaran, bisa memicu fragmentasi lagi seperti di Papua. Pemerintah tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Gubernur Aceh: Kami Punya Data dan Bukti Kuat!