bannerdiswayaward

Harga Mati! Muzakir Manaf Tegaskan 4 Pulau yang Dialihkan Mendagri Milik Aceh: Ada Buktinya Kuat

Harga Mati! Muzakir Manaf Tegaskan 4 Pulau yang Dialihkan Mendagri Milik Aceh: Ada Buktinya Kuat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Viral Ratusan Warga Aceh Meradang, Duduki 4 Pulau: Kami Tak Akan Biarkan Sumut Caplok Wilayah Kami!

BACA JUGA:Sengketa 4 Pulau Aceh Makin Memanas, DPR RI Asal Aceh: Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukti itu, kata dia, menjadi alasan mengapa pulau tersebut milik Aceh.

"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.

Ia menjelaskan secara historis serta kesesuaian geografis menunjukkan hubungan erat antara pulau-pulau tersebut dengan Aceh, memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut tidak seharusnya dialihkan. 

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.

BACA JUGA:Rebutan 4 Pulau Aceh vs Sumut: Bukan Cuma Soal Peta, Tudingan Ada Harta di Baliknya Mengemuka

BACA JUGA:Ini Ternyata Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Squad Patrick Kluivert di Round 4 Kualifikasi Zona Asia!

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads