Panduan Cek Bansos BPNT PKH Juni 2025 dari HP, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id!

Senin 16-06-2025,17:00 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak panduan cek bansos BPNT PKH Juni 2025 dari HP yang perlu diketahui masyarakat.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan kembali menyalurkan dua bantuan sosial sekaligus, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.

Pencairan akan dilakukan mulai April hingga Juni, dan kabar baiknya: kamu bisa langsung cek status pencairannya hanya dengan modal NIK KTP.

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Bulan Juni 2025, Cek Status Penerima Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

Lewat sistem terbaru bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), proses verifikasi penerima bansos kini makin cepat dan efisien.

Namun perlu diingat, tidak semua warga otomatis terdaftar. Hanya yang memenuhi syarat dan terdata resmi di DTSEN yang bisa menerima bantuan ini.

1. Bansos PKH

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota rumah tangga prioritas seperti:

  • Ibu hamil dan balita
  • Anak usia sekolah (SD hingga SMA)
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas berat

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Cair Bulan Juni 2025 Rp600.000 untuk Lansia

Nominal bantuannya berbeda-beda tergantung kategori, bisa mencapai ratusan ribu rupiah per anggota keluarga per tahap pencairan.

2. Bansos BPNT

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan, yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan kacang-kacangan di e-warung resmi.

Jika kamu terdaftar di dua program sekaligus, total bantuan yang bisa kamu terima per tahap bisa lebih dari Rp600.000!

Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH BPNT 2025

BACA JUGA:Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan agar Cair 600 Ribu, Peserta Bansos PKH Masih Boleh?

1. Terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Termasuk keluarga miskin atau rentan

Kategori :