Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan agar Cair 600 Ribu, Peserta Bansos PKH Masih Boleh?

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kamu peserta bansos PKH mungkin bertanya-tanya, apakah bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BPJS sebesar Rp600 ribu yang diberikan bagi para pekerja dengan gaji di bawah UMR.
BSU diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap dampak ekonomi.
Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Terkini Jakarta Minggu 8 Juni 2025, Awas Hujan Deras!
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan menginput data diri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU dengan Input NIK KTP
1. Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Ketik ulang nama ibu kandung
7. Masukkan nomor handphone yang masih aktif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: