KKP Sidak Langsung Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

Kamis 19-06-2025,09:46 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana
KKP Sidak Langsung Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

BACA JUGA:CAIR! Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta Bisa Jadi Modal UMKM tanpa Agunan, Cek Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Eks Bek Timnas Indonesia Maman Abdurrahman Putuskan Pensiun di Usia 43 Tahun

Penemuan Kerusakan Ekosistem

Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya. 

KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.

Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti  dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

BACA JUGA:Simulasi Hutang KUR BCA 2025 Pinjaman Rp200 Juta, Dapatkan Skema Pinjaman tanpa Agunan hingga Tenor Panjang

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Prime Opinion Transfer Kamu Saldo DANA Gratis Rp102.000 Pagi Ini, Misinya Cuma Isi Survei

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan. 

Untuk itu KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.

Kategori :