Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
BACA JUGA:KPK Geledah Dua Kantor Agen Pengurusan TKA terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
BACA JUGA:Setelah Sita 11 Mobil, KPK Panggil Sopir Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Izin TKA
KPK juga menyampaikan bahwa proses penelusuran aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan dalam rangka memperluas cakupan penindakan.
Lebih dari itu, KPK menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola sektor ketenagakerjaan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat luas, terutama karena sektor ini berkaitan erat dengan iklim investasi, pengelolaan tenaga kerja, dan stabilitas ekonomi nasional.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa proses administratif yang tidak transparan dan akuntabel membuka ruang korupsi secara sistemik.
Untuk itu, KPK mendorong reformasi kebijakan dan tata kelola yang lebih efektif, termasuk pemanfaatan digitalisasi untuk mengurangi celah penyimpangan.