
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panduan kepada pemerintah daerah.
Tujuannya, agar bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing imbas adanya kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).
“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar dia di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
BACA JUGA:Aceh Selesai, Kini Muncul Sengketa 13 Pulau Trenggalek vs Tulungagung! Ini Respons Kemendagri
Meski begitu, dia mengatakan penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN belum bisa dinilai efektivitasnya secara langsung.
Menurutnya, hasil kebijakan ini baru akan terlihat setelah dijalankan.
“Ya, baru kan diketahui ketika dijalankan. Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan KemenPANRB, ya, tinggal membangun merumuskan terkait detail pelaksanaannya, assessment-nya, monev-nya, dan mengukurnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.
BACA JUGA:Kaesang Daftar Lagi Jadi Ketum, Siap Antar PSI Tembus DPR 2029
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.