98 Persen Warga Jakarta Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Senin 23-06-2025,20:00 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hampir seluruh warga DKI Jakarta sudah terdaftar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia memaparkan jika saat ini sebanyak 98 persen warga Jakarta sudah terdaftar di JKN BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Cek Kamu Dapat BSU BPJS-TK 2025 Rp600 Ribu, Sudah Cair ke Rekening?

BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Terima Orang Titipan di Pemprov DKI, Profesionalisme Jadi Prinsip Utama

“Sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98 persen penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN," kata Elsa saat FGD & Ngopi JKN di Mercure Hotels, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025.

Akan tetapi lanjut Elsa tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165.

Dengan menggunakan VoIP, peserta dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet.

"Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Elsa.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jaksel: Program JKN dan Pentingnya SKCK Bagi Masyarakat

Selain itu, Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif karena ada tunggakan iuran dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Saat ini program REHAB telah disempurnakan menjadi New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.

Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. 

“BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini,diantaranya jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir," katanya.

Untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program ini. 

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Berhenti Terima Pasien JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kategori :