Cara Cek Kamu Dapat BSU BPJS-TK 2025 Rp600 Ribu, Sudah Cair ke Rekening?
Para pekerja terkena PKH apakah bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Hal ini banyak ditanyakan oleh pekerja.--Pexels
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dan guru honorer di Indonesia.
Bantuan senilai Rp600.000 ini diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan sedang proses pencairan.
Namun, hingga akhir Juni 2025, sebagian pekerja mengaku belum menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Akun Kamu Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis, Klaim Buruan Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Persija Jakarta Umumkan Revolusi Skuad 2025-2026, 5 Pemain Baru dan Pelatih Anyar Bakal Gebrak Liga
Nah, berikut ini penjelasan lengkap mulai dari cara cek status BSU, siapa saja yang berhak, hingga alasan pemerintah kenapa bantuan ini belum cair ke rekening kamu.
Apa Itu BSU 2025 dan Siapa yang Berhak, Termasuk Kamu?
BSU 2025 merupakan bantuan senilai Rp600.000, disalurkan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025 (Rp300 ribu per bulan).
Kamu selaku penerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April–Mei 2025
- Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU sudah dalam tahap pencairan.
“Sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025).
Staf Ahli Kemenaker, Estiarty Haryani, juga menyebut bantuan ini siap dicairkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
