JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Bagi mastarakat yang ingin mendaftar PPSU bisa datang langsung ke kantor kelurahan setempat.
Rekrutmen petugas PPSU ini sudah dimulai mulai sejak tanggal 23 dan akan ditutup 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Rekrutment PPSU Jakarta Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Ichsan Terlibat Cekcok dan Aniaya Sang Ibu hingga Tersungkur
Untuk, seleksi administrasi surat lamaran PPSU akan dilaksanakan pada 27 Juni - 30 Juni 2025.
Pelamar yang dinyatakan lolos uji administrasi selanjutnya, dilakukan uji teknis di kelurahan masing-masing pada 30 Juni - 11 Juli 2025.
Kemudian, hasil seleksi rekrutmen PPSU tersebut akan diumumkan serentak pada 31 Juli 2025.
Untuk informasi lengkap terkait jumlah formasi PPSU yang dibutuhkan di masing-masing kelurahan, calon pelamar bisa mengakses laman https://www.jakarta.go.id/loker.
Berikut persyaratan rekrutmen PPSU tingkat kelurahan di Jakarta:
BACA JUGA:Aksi Sosial Finnet Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada 1 Agustus 2025;