4. Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Sementara, Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bagi pelamar yang sudah menyerahkan berkas ke Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu akan tetap diproses.
BACA JUGA:98 Persen Warga Jakarta Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut,” ucap Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Budi mengatakan kelurahan di setiap wilayah akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata.
Kemudian pelamar PPSU diminta melakukan pembaruan atau update berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, untuk kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini," pungkas Budi.