Seharusnya kata Hana, pemerintah cukup mengatur teknisnya saja. Seperti contoh, usaha hiburan wajib menyediakan ruangan bebas asap rokok bagi pengunjung.
Sementara untuk ruangan bagi perokok, pemerintah mengatur standar operasional prosedurnya (SOP). Contohnya kata Hana, ruangan bagi perokok harus dilengkapi exhaust atau air purifier yang memenuhi standar.
"Kewajiban apa? Untuk memberi kenyamanan buat pengunjung yang tidak merokok, nah yaudah berarti dibelah aja ada ruangan yang boleh merokok atau tidak gitu. Yang buat yang merokok berarti kan ada standarnya, SOP nya, ya harus begini harus, begini," tegasnya.
Selama ini kata Hana, usaha hiburan telah memberi kontribusi terhadap ekonomi Jakarta, seperti dari pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga menghidupkan UMKM.
Di sisi lain tambah Hana, tempat hiburan kerap diotak-atik oleh aturan yang tidak menguntungkan.
BACA JUGA:Bank DKI Resmi Ganti Nama Jadi 'Bank Jakarta', Pramono: Bertransformasi Lebih Profesional
"Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati. Udah bukan loyo lagi nih, nafas saya udah di tenggorokan, ditambah lagi ada kebijakan ini, saya udah lemes, udah pasrah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menegaskan, larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail.
Misalnya di klub malam, diskotik, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.
Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.
“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan.
Pasalnya salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Apalagi pak gubernur juga udah setuju mengenai ini,” jelas Ali.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sudah seharusnya ada aturan yang mengatur kawasan bebas asap rokok termasuk di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.
"Jadi kan ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk klubing, tempat untuk karaoke itu memang nggak boleh orang merokok," kata Pramono di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.