Rano Jamin Raperda KTR Bukan Melarang Orang Merokok, Tapi Mengatur Tempatnya

Rabu 25-06-2025,14:18 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang orang merokok.

Melainkan kata politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Doel itu, harus diatur tempatnya bagi perokok.

"Kita tidak melarang merokoknya. Tapi merokok di tempatnya," kata Rano usai menghadiri acara Jakarta Kita 2025 di CIBIS Park, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Rano Tegaskan Jakarta Rumah Semua Kebudayaan, Bukan hanya Betawi

Rano menyebut, Raperda ini juga bukan untuk melarang orang merokok di tempat hiburan malam.

Kata dia, Raperda KTR ini hanya meminta tempat hiburan malam harus menyediakan ruangan bebas asap rokok bagi pengunjung yang bukan perokok.

Rano mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus adil terhadap warganya baik perokok maupun bukan perokok.

Dengan adanya Raperda KTR ini diharapkan, perokok tidak mengganggu kenyamanan warga yang alergi dengan asap rokok.

"Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat," pungkasnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan seperti klub dan karaoke.

Diketahui saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:GEGER! Persija Jakarta Goda Winger Brasil Eks Jeonnam Dragons, Jakmania Meradang soal Riwayat Cedera

Dalam Raperda tersebut diatur tentang larangan merokok di tempat hiburan malam.

Ketua Asphija Hana Suryani menolak tegas aturan tersebut. Karena menurutnya, larangan merokok tersebut dapat mematikan usaha hiburan di Jakarta.

"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam kawasan tanpa rokok itu," kata Hana saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kategori :