BACA JUGA:FIX! Megawati Hangestri Kembali Perkuat Timnas Voli Putri di SEA V League 2025
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Sementara itu Pasal 7 PP tersebut mengatur persyaratan bagi pelaku untuk menjadi JC. Berikut bunyi pasalnya:
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa UMKM, Kadin Resmi Gandeng BANI: Biaya Minimum, Solusi Maksimum
BACA JUGA:FIX! Megawati Hangestri Kembali Perkuat Timnas Voli Putri di SEA V League 2025
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.