Sebagai catatan, pada awal April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk menyeimbangkan neraca perdagangan AS dengan sejumlah negara mitra.
Langkah tersebut memicu respons cepat dari negara-negara terdampak, termasuk Indonesia, yang berupaya menghindari friksi dagang dan menjaga ekspor nasional tetap kompetitif.