DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal

Senin 30-06-2025,09:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Viral Warga Kecebur ke Saluran Air di Area Parkir Liar PRJ, Pengelola JIExpo Bilang Begini

BACA JUGA:Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Sudah Mau Cair, Bisa Lewat HP

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pemisahan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.



Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. 



Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terterhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.



“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Saldi Isra.

BACA JUGA:HORE! Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025

BACA JUGA:Cara Cek Status Pencairan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Modal NIK KTP, Buka di bpjsketenagakerjaan.go.id

Pertimbangan MK beri jeda 2 tahun untuk Pemilu Lokal:




1. Menenggelamkan Masalah Pembangunan Daerah
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan masalah pembangunan daerah menjadi tenggelam.


Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.



2. Pelemahan Pelembagaan Parpol

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.



BACA JUGA:Aturan Bagasi Lion Air Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2025, Catat Rinciannya!

BACA JUGA:Kunjungan Wamen BUMN ke Desa Ulian, Kintamani: Dorong Ekonomi Perempuan Prasejahtera Bersama PNM Mekaar

Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.



Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.



Kategori :