Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional

Senin 30-06-2025,22:35 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana
Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan fleksibel kerja alias flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat opsional.

Artinya, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan sistem WFA ataupun tidak.

BACA JUGA:Mainkan Game dan Klaim Saldo DANA Gratis Total Rp887.0000 Khusus Malam ini, Yuk Jangan Ketinggalan Peluang Emasnya!

BACA JUGA:Komisi II DPR Soroti WFA ASN, Aria Bima: Masuk Kantor Saja Belum Produktif

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan (sistem) ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Rini mengatakan pengaturan WFA tersebut bukan peraturan yang baru. Namun, kata dia, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.

"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan kebijakan WFA tersebut tak bisa dijalankan oleh semua ASN. Namun, harus memiliki kriteria yang tegas.

BACA JUGA:ASN Boleh WFA, Bima Arya Awasi Ketat! Output Kerja Tetap Harus Terukur

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang WFA, Dishub Jakarta Klaim Tak Ada Puncak Balik Ekstrem

"Fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN tetapi ada 4 prinsip dasar yang pertama adalah fleksibilitas kerja itu adalah bukan hak pegawai tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi penetapannya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik daripada tugas masing-masing instansi," ujar dia.

"Pelaksanaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan pemanfaatan sistem perintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik," sambung dia.

Ia menjelaskan fleksibilitas waktu diberikan kepada pegawai yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam atau 30 menit dalam sehari, atau yang menjalankan tugas kedinasan selama lebih dari lima hari kerja.

“Fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor, namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tambah Rini.

BACA JUGA:Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta

Kategori :