Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan work from anywhere (bekerja dari mana saja) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan WFA bagi ASN diberlakukan mengikuti anjuran dari pemerintah pusat (pempus).
BACA JUGA:10 Cara Mencari Lowongan Kerja WFH
BACA JUGA:Atasi Macet Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Terapkan WFH Bergilir
Diketahui, pemerintah pusat telah menerapkan WFA bagi pegawainya sejak 24 Maret 2025.
"Sejak berlaku tanggal 24 untuk work from anywhere. Bisa dari mana saja, maka di pemerintah Jakarta juga memperlakukan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan patuh dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
"Sehingga dengan demikian kami secara sepenuhnya mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," tegasnya.
BACA JUGA:Lalin Sekitar Monas Macet Dampak Truk TNI Parkir di Bahu Jalan, Heru Budi Imbau WFH
Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Hal ini sebagai upaya antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
BACA JUGA:Puncak HUT ke-79 TNI di Monas, Heru Budi Imbau Kantor di Sudirman-Thamrin WFH
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: